--- oOo ---
Setiap Warga RT 02 RW 08 mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama. Hak dan tanggung jawab ini berlaku umum, baik warga maupun pengurus, baik pemilik maupun penyewa, tanpa adanya pengecualian dan diskriminasi.
Setiap warga dihimbau untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawabnya serta dapat melaksanakan tanggung jawabnya terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Dengan demikian diharapkan tercipta kesadaran sosial untuk mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
HAK WARGA RT 02 RW 08
Setiap warga dihimbau untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawabnya serta dapat melaksanakan tanggung jawabnya terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Dengan demikian diharapkan tercipta kesadaran sosial untuk mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
HAK WARGA RT 02 RW 08
1. memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT
2. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT
3. memilih pengurus RT
4. dipilih sebagai pengurus RT
5. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
6. menggunakan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT
TANGGUNG JAWAB WARGA RT 02 RW 08
1. melaksanakan keputusan forum Rapat Warga RT
2. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
3. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
4. mentaati tata tertib warga RT yang sudah ditentukan
INGAT SILA V BUTIR 3 : " MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN"
>>>


No comments:
Post a Comment